Layanan Aduan dan Aspirasi Pelayanan Publik : www.lapor.go.id

Pemda Polewali Mandar Gelar Apel Pamong Praja dirangkaikan dengan HUT SatpolPP, Satlinmas dan Damkar


04 Mar 2024   Satpol PP

Polewali Mandar - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengadakan Apel Pamong Praja, dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-74, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-62, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin, 4 Maret 2024, bertempat di Halaman Kantor Bupati Polewali Mandar.

Apel ini dipimpin oleh Kasi Pelatihan Dasar dari Satpol PP, Nur Alamsyah, S.Sos, dan dihadiri oleh seluruh anggota Satpol PP, Satlinmas, Damkar, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. PJ Bupati Polewali Mandar, Drs. Muhammad Ilham Borahima, turut menjadi Pembina apel pada kesempatan ini.


Dalam amanatnya, PJ Bupati Drs. Muhammad Ilham Borahima menekankan pentingnya mengedepankan nilai humanis dan kesantunan dalam melaksanakan tugas. Beliau menyerukan agar Satpol PP bekerja secara persuasif dalam melakukan penindakan dan pengakan, namun tetap menjaga ketegasan dalam setiap tindakan. Kepada seluruh ASN, PJ Bupati mengharapkan peningkatan kedisiplinan dan kehadiran dalam menjalankan tugas sehari-hari, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Apel Pamong Praja ini tidak hanya menjadi momen peringatan bagi ketiga satuan layanan masyarakat tersebut, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik. Apel diakhiri dengan pertunjukan formasi pengendalian massa oleh Pleton Dalmas Satuan Polisi Pamong Praja, yang menampilkan kekompakan dan keterampilan dalam mengendalikan situasi yang dapat mengancam ketertiban umum.


Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat melalui sinergi yang kuat antar satuan kerja. Ini juga menandakan dedikasi tanpa henti dari para ASN, Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.

Kegiatan Terbaru

RAZIA GABUNGAN MENJELANG BULAN PUASA...
19 Apr 2022

Satpol PP Polewali mandar Melaksanakan Razia Pekat ( Penyakit Masyarakat ) menyambut bulan suci ramadhan 1443 H. di wilayah Polewali Mandar, Razia Gabungan ini Di Pimpin Langsung Oleh ABDUL JALAL, SH, MM Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Polewali Mandar Di dampingi MUHAMMAD WAIZ HUSAIN  Kabid Trantib, M. YASIN, S.Sos Kabid Perundang-undangan, TANAWALI, S.IP, M.Si Kabid SDA Dan ISNAENI, S.Sos Kasi Kerjasama, Rahmat, S.Sos Kasi.Operasional Satpolpp.Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) Ini Sesuai Informasi Dari Tim Lidik Satpolpp Polman Dari 2 Lokasi Yaitu Kecamatan Polewali dan Wonomulyo.Dalam Pelaksanaan Kegiatan Ini Melibatkan Petugas Gabungan dari TNI, POLRI, Dan BNN Di antaranya TNI 2 Personil, POLRI 2 Personil, BNN 1 Personil, PPNS 4 Satpolpp Personil, Lidik Satpolpp 6 Personil, Anggota Satpolpp 25 Personil Dan Dibentuk Menjadi 2 (Dua) Tim, Untuk Tim wilayah Kecamatan Wonomulyo Dan Wilayah Kecamatan Polewali.Tim Wilayah Wonomulyo Melakukan Penyisiran Pukul 22:15 WITA Sedangkan Tim Wilayah Polewali Pukul 22:25 WITA, Dalam Razia Pekat Ini Tim Wilayah Polewali Berhasil Ditemukan 59 botol miras dari berbagai  jenis seperti, Bir bintang Sebanyak 12 Botol, Bir anker 9 Botol, Topi miring 9  Botol, Topi Roja  8 Botol, Whisky drum 2 Botol, Bir kaleng 1, Soju 7 Botol, Anggur merah  8 Botol, Kawa Kawa 4 Botol. Sedangkan Tim Wilayah Wonomulyo Berhasil Ditemukan 17 Botol Miras Yaitu Bir Bintang 1 Botol, Anggur merah 6 Botol, Anggur Koleson 4 Botol, dan 6 Botol Topi Raja.Selanjutnya pada pukul 00:30 WITA  tim melanjutkan Razia kos  kosan,Kel. Madatte Kec.Polewali  Berhasil Menjaring Pasangan muda mudi yg bukan suami istri  sedang berduaan dalam kamar. selanjutnya Tim membawa pasangan tersebut kekantor  Satpol PP untuk  diproses. Total jumlah yg terjaring operasi sebanyak 6 pasangan Dan Telah dikenakan Sanksi Administratif sebagai Teguran Tertulis Dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpolpp Jum'at 1 April 2022.Semua yang terjaring razia Ini diduga melanggar Perda Kabupaten Palewali Mandar Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum Dan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.Sementara para tersangka Pemilik Minum Beralkohol akan diproses Lebih Lanjut Sesuai Aturan Yang Berlaku.#Info Publik Satpolpp Polman...

Selengkapnya...
Pelatihan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat....
10 May 2022

Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Menggelar Pelatihan Pemberdayaan,Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat,Demi kelancaran kegiatan maka Panitia Pelaksana bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Balanipa.Dalam Pelaksanaan Pelatihan ini Menghadirkan 30 orang Anggota Linmas Dari Beberapa Desa Yang ada di Kecamatan Balanipa menjadi peserta Pelatihan Tersebut,Kegiatan ini Dilaksanakan untuk mengajak anggota linmas selalu terlibat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta memiliki kepedulian dengan kondisi wilayah dan Salah Satu Bentuk Kesiap siagaan Dalam Pelaksanaan tupoksi, Pelatihan dilaksanakan  dikecamatan Balanipa pada Hari Kamis 24 Maret 2022 Pukul 08:30 WITA sampai selesai.Program pelatihan ini dihadiri oleh wakil bupati Polewali Mandar H.M. NATSIR RAHMAT, MM Sebagai Pembuka acara/ Pengarah kegiatan, Plt.Kasatpolpp Polman ABDUL JALAL, SH, MM (Pemateri) Wakapolsek Tinambung IPTU IRMAN SETIAWAN, SH, MH (Pemateri) dan Camat Balanipa SUKRI, SH, M.Si, (Pemateri). Ungkapan Kabid Perlindungan Masyarakat Drs.Masdih djini "setelah kembali kewilayah masing-masing dapat menerapkan ilmu yg didapatkan terkait dengan penanganan masalah yg ada diwilayah, terutama dalam hal penanganan keamanan lingkungan dan ketentraman masyakat dan dapat berkoordinasi dengan Kepala dusun/Kepala Lingkungan bila mana melihat ada gangguan keamanan yg ada di daerahnya untuk dilaporkan dikepala desa atau Lurah dan diteruskan Kepihak yang berwajib/kepolisian.Diharapkan Linmas dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perihal dalam menghadapi pencegahan dini gangguan ketertiban dan ketentraman, sehingga dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam menciptakan kondisi aman dan bisa memberikan informasi/ laporan tempat-tempat dimana sering terjadinya gangguan Masyarakat.@Info Publik satpolpp polman...

Selengkapnya...
Bimbingan teknis Implementasi Peraturan Perundang undangan Jabatan Fungsional Satpolpp Polman...
08 Jun 2022

Bahwa jabatan fungsional Satpolpp sebagai tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Untuk mengimplementasikan Peraturan Perundang -undangan Jabatan Fungsional Maka Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Palewali Mandar Menggelar Bimtek Jabatan Fungsional Satpol PP - Berdasarkan Peraturan bersama mendagri No. 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Pelaksanaan kegiatan Dibuka Langsung oleh Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar Dan dihadiri Pemateri Dari Pejabat BKN Regional IV Makassar.jabatan fungsional Satpolpp sebagai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, Kenaikan pangkat, jabatan dan angka kredit pengembangan profesi, Wajib Uji kompetensi.Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pol PP yang akan naik Jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional pol pp.Dalam Pelaksanaan kegiatan ini Menghadirkan 20 peserta terdiri dari 12 pejabat fungsional dan 8 dari ASN satpolpp, Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pejabat fungsional satuan polisi pamong praja kabupaten Polewali mandar dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karirnya, kegiatan dilaksanakan di Aula Batistuta Kelurahan Manding pada Hari Selasa 07 Juni 2022 Pukul 09:00 WITA sampai selesai. Selaku pelaksana kegiatan, Kabid. Sumber Daya Aparatur (SDA) TANAWALI, S.IP, M.Si " mengungkapkan, melalui Kegiatan ini Kiranya dapat Menghasilkan Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja yang profesional, tangguh dan berintegritas. Demikian harapan beliau.@Info Publik satpolpp polman...

Selengkapnya...
Satpol PP Polman Menggelar Razia Gabungan Yustisi e-KTP...
12 Aug 2022

Bidang Perundang-undangan Satpolpp Polman Menggelar Kegiatan Razia Gabungan Yustisi e-KTP Terkait Penanganan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil. Dalam Kegiatan Razia yustisi e-KTP, Satpolpp Polman Membentuk Tim Terpadu Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 271 Tahun 2022 Tentang Pembentukan tim operasi yustisi dan non yustisi pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2022, dengan Melibatkan Pengadilan Negeri Polewali 3 personil, Kejaksaan Negeri Polewali 2 personil, Polres Polewali Mandar 8 personil, Dinas Koperindag & UKM, Bagian Hukum dan Perundang-undangan,Dinas Dukcapil masing-masing 1 personil sedangkan satpolpp Polewali Mandar menurunkan 35 personil Termasuk Jajaran Pimpinan Eselon II,III dan IV.Pelaksanaan Kegiatan Ini Sebagai Tim Forkopimda Penanggung jawab Yaitu Kasatpol PP Polman ARIFIN HALIM, S.Sos, M.Si, Korwas PPNS Dari Polres Polman IPDA Tjatur TS, SH, PPNS Satpolpp  Yusuf SH, Abd. Majid Syachrir, S.Sos, Sukarno Rahasia, S.IP, Abdul Hakim, S.IP, dan PPNS dari Dinas Koperindag dan UKM HJ. Salma Adrianti pida ST.Penyidik Pegawai Negeri Sipil  Bersama Tim Terpadu Satpolpp Polman Melakukan Razia Terhadap Warga Masyarakat Yang Berdomisili di wilayah Hukum Kabupaten  Polewali Mandar dengan Mekasnime Masyarakat Yang Terjaring diantar langsung Masuk Ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cepat dan Mengikuti Proses Persidangan. Razia Yustisi e-KTP Kali ini terjaring sebanyak 35 orang  Antara lain 3 ASN dan 32 Masyarakat Pelanggaran tindak pidana ringan, ASN  dan Masyarakat yang terjaring dan terbukti Melakukan Pelanggaran Terhadap Pasal 93 ayat (1) Perda Nomor 5  Tahun 2011 yang Sebagaimana dimaksud  Dalam Pasal 65 ayat (5) yang berpergian tidak membawa Kartu tanda Penduduk (KTP) dikenakan Denda Administratif Paling Banyak Lima Puluh Ribu Rupiah. Penjatuhan sanksi Oleh Hakim Fachrianto Hanief, SH, MH, dari Pengadilan Negeri Polewali melalui Persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).Ungkapan Kasatpol PP Polman ARIFIN HALIM,S.Sos, M.Si "Dalam Pelaksanaan Kegiatan Ini bertujuan mengingatkan kembali kepada seluruh Lapisan Masyarakat bahwa bila mana bepergian tentunya harus selalu Membawa e-KTP , apalagi tahun Kemarin sampai saat ini Pembuatan e-KTP itu gratis kepada seluruh Masyarakat Polewali Mandar jadi tidak ada Alasan tidak membawa atau memiliki,karna itu Razia kali ini kepada masyarakat yang tidak membawa atau tidak memiliki e-KTP akan dikenakan denda administratif tentunya untuk ASN akan dikenakan denda sebayak lima puluh ribu rupiah sedangkan untuk warga tiga puluh ribu rupiah itu supaya membuat efek jera kepada Mereka bahwa betapa pentingnya e-KTP saat bepergian keluar dari wilayah Kabupaten Palewali Mandar ataupun dalam Wilayah Polewali Mandar dan bagi masyarakat yang tidak memiliki sama sekali tentunya akan menyadari betapa pentingnya memiliki e-KTP ".Pelaksanaan Kegiatan Ini Bertempat  di Jl. H. Andi Depu (Depan  Kantor DPRD Polman) Ruang Pola BKPP Kabupaten Polewali Mandar Selasa, 2 Agustus 2022 Pukul 09.00  s/d 11.00 Wita. #InfoPublikSatpolppPolman...

Selengkapnya...

Kategori

  • 9
  • 1
  • 0
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0