Pemusnahan Miras Yang Disita Satpolpp Polman 2022
18 Nov 2022 Satpol PP
Pemusnahan Puluhan botol minuman beralkohol yang disita satpol PP Pemerintah kabupaten Polewali mandar.
Dalam kegiatan ini sebanyak 59 botol miras dimusnahkan dari berbagai jenis seperti, Bir bintang Sebanyak 12 Botol, Bir anker 9 Botol, Topi miring 9 Botol, Topi Roja 8 Botol, Whisky drum 2 Botol, Bir kaleng 1, Soju 7 Botol, Anggur merah 8 Botol, Kawa Kawa 4 Botol. Sedangkan Tim Wilayah Wonomulyo Berhasil Ditemukan 17 Botol Miras Yaitu Bir Bintang 1 Botol, Anggur merah 6 Botol, Anggur Koleson 4 Botol, dan 6 Botol Topi Raja, Kasi. Penyidikan Dan Penyelidikan satpol PP YUSUF, SH *menyatakan _barang bukti tersebut sudah bisa dimusnahkan.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan Pada Hari Jum'at, 7 Oktober 2022 Pukul 07.58 wita bertempat di halaman Kantor Bupati Dengan Cara Ditumpahkan oleh Bupati Polewali Mandar " H. ANDI IBRAHIM MASDAR " Didampingi Kasat pol PP Polman " ARIFIN HALIM, S.Sos, M.Si " dan Kabid.Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Satpol PP " ANDI PUTRA IIP KUNENG, S.AP, M.AP " dengan disaksikan oleh Beberapa Pejabat Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam Pemusnahan Miras Ini Kabid. penegakan Peraturan Perundang-undangan ANDI PUTRA IIP KUNENG, S.AP, M.AP menjelaskan bahwa operasi pekat yg dilaksanakan oleh Satpol PP Polman Salah satunya menyasar peredaran gelap minuman beralkohol sebagai bentuk upaya preventif dalam mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Pelaksanaan ini dilakukan Sesuai Peraturan daerah tersebut Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.didalam wilayah Polewali Mandar, semua warung, toko, dan swalayan harus mengantongi izin menjual dan menyimpan miras. minuman beralkohol merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat polewali mandar.
Sementara para Pelaku Usaha "penjual miras" telah di kenakan sanksi administratif.
@InfoPublikSatpolppPolman
Kegiatan Terbaru
Satpol PP Polewali Mandar Bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat Gencarkan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal...
Polewali Mandar - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Polewali Mandar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dalam beberapa hari terakhir. Kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dermawan, S.Ip., selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran. Kehadiran beliau bersama tim memberikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan regulasi di daerah.Dari pihak kabupaten, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Arifin Halim, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, didampingi Syarifuddin, SH., M.Si., selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar beserta jajaran. Kehadiran pimpinan dan perangkat Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah.Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pemantauan di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang diduga ilegal, antara lain Felos, MBS, ABS, Lato, Crosser, Big Ben, Gan, Nara, Konser, Rocker, dan Smith. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa produk rokok yang tidak memiliki prangko Bea Cukai serta terdapat pula rokok dengan isi yang tidak sesuai dengan prangko Bea Cukai yang tertera pada kemasan.Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat dan Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal karena selain melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan Cukai. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli dan menjual produk rokok yang resmi dan bercukai, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tertib dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.LAPORAN: HUMAS SATPOL PP POLMAN...
Selengkapnya...
Satpol PP Polewali Mandar Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Sekitar Masjid Syuhada...
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah orang yang melakukan penggalangan dana tanpa izin di sekitar lampu merah depan Masjid Syuhada Polewali, pada Selasa, 13 Januari 2026.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menjaring lima orang penggalang dana yang melakukan aktivitas pengumpulan sumbangan dengan mengatasnamakan Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia, namun tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi terkait.Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa para penggalang dana tersebut dijanjikan imbalan sebesar 10 persen per orang dari total dana yang berhasil dikumpulkan setelah kegiatan selesai. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak dilengkapi dengan legalitas dan izin resmi.Petugas Satpol PP memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para penggalang dana tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat.“Penggalangan dana harus memiliki izin resmi agar jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Penertiban ini bukan untuk menghambat kegiatan sosial, melainkan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah memberikan sumbangan kepada pihak-pihak yang tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin resmi dari instansi berwenang.Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Polewali Mandar.LAPORAN: HUMAS SATPOL PP POLMAN...
Selengkapnya...
Satpol PP Polman Tinjau Titik Pembuangan Sampah di Wonomulyo, Akan Dilakukan Penjagaan Mulai 10 Januari 2026...
Polewali Mandar — Tumpukan sampah masih menjadi polemik di sejumlah wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), khususnya di Kecamatan Wonomulyo yang dikenal sebagai pusat perputaran ekonomi terbesar di daerah tersebut. Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman melakukan kunjungan langsung ke salah satu titik pembuangan sampah di Wonomulyo pada Jumat, 9 Januari 2026.Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat terkait penumpukan sampah yang dinilai mengganggu kebersihan, kenyamanan, serta estetika lingkungan. Selain itu, keberadaan sampah di lokasi tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.Dalam kunjungan tersebut, Satpol PP Polman melakukan pemantauan kondisi lapangan sekaligus mempertimbangkan jumlah personil yang akan diturunkan. Sebagai langkah tegas dan preventif, Satpol PP Polman akan mulai melakukan penjagaan di titik pembuangan sampah tersebut mulai Sabtu, 10 Januari 2025.Penjagaan ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah liar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Satpol PP Polman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, khususnya di kawasan Wonomulyo sebagai wajah perekonomian Polewali Mandar.Dalam kegiatan tersebut sekretaris Satpol PP Polman, Syarifuddin Wahab menegaskan bahwa permasalahan sampah di Wonomulyo menjadi fokus perhatian pemerintah saat ini.“Penumpukan sampah di Wonomulyo menjadi perhatian serius kami karena wilayah ini merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat Polewali Mandar. Olehnya itu, Satpol PP hadir untuk memastikan ketertiban dan kebersihan lingkungan tetap terjaga. Mulai Sabtu, 10 Januari 2026, kami akan melakukan penjagaan di lokasi tersebut guna mencegah pembuangan sampah sembarangan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan,” ujarnya.Pemerintah daerah berharap, dengan adanya pengawasan dan keterlibatan aktif masyarakat, permasalahan sampah di Wonomulyo dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.###LAPORAN : HUMAS SATPOL PP POLMAN...
Selengkapnya...
Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Polman Bersama TNI, Polri Tertibkan UMKM Pantai Bahari...
Polewali Mandar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar bersama unsur TNI, Polri, aparat Kecamatan Polewali, serta aparat Kelurahan Wattang dan Polewali melaksanakan kegiatan penertiban Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sepanjang Jalan Pantai Bahari, Kamis, 18 Desember.Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang. Satpol PP telah berulang kali mengingatkan agar pelaku UMKM mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait aturan jam operasional serta kewajiban membawa dan memindahkan kembali gerobak setelah selesai berjualan.Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Oleh karena itu, petugas melakukan penindakan secara terukur guna menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta keindahan kawasan Pantai Bahari.Dalam pelaksanaan kegiatan, penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Satpol PP bersama aparat terkait juga menunjukkan sikap humanis dengan membantu para pedagang mengangkat dan memindahkan barang dagangan mereka.Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis selalu menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penegakan peraturan daerah.“Kami selalu mengutamakan cara-cara persuasif dan humanis. Penertiban ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk menegakkan aturan demi kepentingan bersama,” ujar Arifin Halim.Satpol PP Polman berharap para pelaku UMKM ke depannya dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan selaras dengan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.LAPORAN: HUMAS SATPOL PP POLMAN...
Selengkapnya...
